Terdakwa kasus pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan dalam sidang tersebut.
Ia menilai surat dakwaan yang telah diperbaiki jaksa tidak mengalami perubahan substansial dibandingkan dakwaan sebelumnya.
Menurut Tifa, dakwaan sebelumnya berjumlah 57 halaman, sementara dalam perbaikan hanya berkurang sekitar 10 halaman.
โSecara substansi tidak ada yang berubah, sehingga nota perlawanan kami pun juga kami sangat yakin, Insya Allah bismillah akan diterima,โ ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamia (17/9/2029).
Tifa juga menyoroti 712 dokumen yang dijadikan jaksa alat bukti.ย
Ia mengatakan, saat sidang pembuktian, pihaknya akan membongkar polemik Kejaksaan serta menggali berbagai bukti dan keterangan saksi.
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Muhammad Wildan Alghofari
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#Tifa #Eksepsi #SidangPengadilan #PerkaraHukum #vjlab #hukum #kriminal #IjazahJokowi