:

Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Dikabulkan, Nilai Dakwaan Tak Banyak Berubah

1 minggu lalu

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan dalam sidang tersebut.

Ia menilai surat dakwaan yang telah diperbaiki jaksa tidak mengalami perubahan substansial dibandingkan dakwaan sebelumnya.

Menurut Tifa, dakwaan sebelumnya berjumlah 57 halaman, sementara dalam perbaikan hanya berkurang sekitar 10 halaman.

โ€œSecara substansi tidak ada yang berubah, sehingga nota perlawanan kami pun juga kami sangat yakin, Insya Allah bismillah akan diterima,โ€ ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamia (17/9/2029).

Tifa juga menyoroti 712 dokumen yang dijadikan jaksa alat bukti.ย 

Ia mengatakan, saat sidang pembuktian, pihaknya akan membongkar polemik Kejaksaan serta menggali berbagai bukti dan keterangan saksi.


Simak selengkapnya pada video ini


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Muhammad Wildan Alghofari

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Nursita Sari

#Tifa #Eksepsi #SidangPengadilan #PerkaraHukum #vjlab #hukum #kriminal #IjazahJokowi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke