KOMPAS.TV - Roy Suryo menjalani sidang perdana dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo didakwa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi lewat media sosial.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, Roy Suryo melakukan tindakan pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial.
Jaksa menyatakan, terdapat dugaan 28 unggahan di media sosial, di mana terdapat 7 unggahan berisikan terdakwa yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan pasal-pasal KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik dan pasal-pasal Undang-Undang ITE.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas. Pengenaan pasal fitnah dalam dakwaan dianggap prematur karena sampai sekarang belum ada forum yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Sementara terkait pencemaran nama baik, tim hukum Roy menyatakan, Jokowi tidak boleh tersinggung jika ijazahnya dianalisis karena sudah menjadi dokumen publik ketika digunakan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Selain itu, pihak Roy mengkritik jaksa telah membuat dakwaan dengan bukti-bukti dari unggahan Rismon Sianipar.
Sementara Roy Suryo menegaskan tidak akan mundur dari kasus ijazah Jokowi dan menolak tawaran restorative justice serta terus melakukan perlawanan.
Roy juga sempat menyinggung, ada tiga akun media sosial yang memicu kasus ini dan tidak ada satu pun akun media sosialnya. Sebagian akun yang disebut jaksa dalam dakwaan justru akun milik Rismon Sianipar.
#roysuryo #sidangijazah #ijazahjokow
Baca Juga Bahlil Respons Kasus Korupsi Fahd A Rafiq: Musibah bagi Golkar di https://www.kompas.tv/video/691295/bahlil-respons-kasus-korupsi-fahd-a-rafiq-musibah-bagi-golkar
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691299/jaksa-sebut-ada-7-unggahan-roy-sebut-ijazah-jokowi-palsu-sapa-malam