JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai sidang, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan pasal fitnah yang dikenakan pada Roy Suryo terlalu prematur.
''Fitnah itu kalau memang terbukti ijazah memang asli, kan fitnah. Padahal belum ada forum yang menyatakan ijazah itu asli atau palsu. Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan'', ujar Refly.
Refly Harun juga mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa seharusnya bebas.
''Seharusnya tidak perlu dihukum, bahkan sehari sekali pun''', tambahnya.
Ia mengatakan akan meyakinkan majelis hakim banyak kecatatan dalam dakwaan yang ditujukan pada Roy Suryo.