KOMPAS.TV - KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan di Bogor, Jawa Barat.
Salah satu ruangan yang digeledah KPK yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang penyidikannya bermula dari operasi tangkap tangan. Delapan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.