Foto KTP tidak harus tampil polos tanpa make-up.
Dukcapil memperbolehkan masyarakat menggunakan riasan saat pengambilan foto KTP-el, selama tidak berlebihan dan wajah tetap terlihat natural.
Pemohon juga dapat melihat hasil foto sebelum proses perekaman biometrik dilanjutkan.
Namun, penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan hanya karena keinginan pribadi.
Ada tiga kondisi yang dapat menjadi dasar penggantian foto, yaitu perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang signifikan dan menetap, serta foto KTP yang rusak atau tidak lagi dapat dikenali.
Pemohon juga perlu menyiapkan KTP-el lama, KK, dan dokumen pendukung sesuai alasan penggantian.
Proses penggantian foto dilakukan di kantor Dinas Dukcapil dan tidak dikenakan biaya.
Masyarakat juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #FotoKTP #GantiFotoKTP #MakeUP
Music: Pressed Newsroom - (AI)
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/17/093000065/ganti-foto-ktp-boleh-pakai-make-up-ini-ketentuan-dukcapil