JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo buka suara usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dirinya dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi apakah Anda paham, saya langsung katakan paham dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ, saya langsung jawab tidak,” ujar Roy Suryo usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
“Dengan satu kata, kami lawan,” pungkas Roy Suryo.
Diketahui, JPU menjerat Roy Suryo dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga Depan Hakim, Roy Suryo Ungkap Tak Mau Restorative Justice di Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/691230/depan-hakim-roy-suryo-ungkap-tak-mau-restorative-justice-di-sidang-perdana-kasus-ijazah-jokowi
#roysuryo #ijazah #jokowi #updatesidangroysuryo #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691231/full-roy-suryo-refly-usai-dengar-dakwaan-jaksa-kasus-ijazah-jokowi-kami-akan-lawan