JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengaku tidak akan melakukan Restorative Justice saat sidang perdana Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Atas dakwaan tersebut ya ada ketentuan bahwa di pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7 saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya atau kalau tidak melakukan RJ bisa menggunakan 205 pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” tanya hakim ketua, Christina Endarwati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
“Tidak Yang Mulia. Tidak. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” jawab Roy Suryo.