:

Depan Hakim, Roy Suryo Ungkap Tak Mau Restorative Justice di Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengaku tidak akan melakukan Restorative Justice saat sidang perdana Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Atas dakwaan tersebut ya ada ketentuan bahwa di pasal 204 ayat 5 dengan dihubungkan dengan ayat 7 saudara bisa melakukan RJ kalau memenuhi ketentuan pasal ayat 7-nya atau kalau tidak melakukan RJ bisa menggunakan 205 pengakuan terhadap dakwaan. Bagaimana?” tanya hakim ketua, Christina Endarwati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

“Tidak Yang Mulia. Tidak. Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” jawab Roy Suryo.

Baca Juga Panas! Keberatan Kuasa Hukum Tifa ke JPU Minta Jokowi Diperiksa Pertama di Sidang: Ada Gejala Aneh di https://www.kompas.tv/nasional/691221/panas-keberatan-kuasa-hukum-tifa-ke-jpu-minta-jokowi-diperiksa-pertama-di-sidang-ada-gejala-aneh

#roysuryo #ijazah #jokowi #updatesidangroysuryo #breakingnews 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691230/depan-hakim-roy-suryo-ungkap-tak-mau-restorative-justice-di-sidang-perdana-kasus-ijazah-jokowi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke