JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Gugatan dengan Nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh MBG Watch, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, hingga koalisi masyarakat sipil.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).