Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di Malaysia karena buang puntung rokok sembarangan di tempat umum.
Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh itu dinyatakan bersalah, karena membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.
Kasus WNI ini menjadi kasus pertama di Malaysia, ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara.