:

WNI Dipenjara di Malaysia gegara Buang Puntung Rokok Sembarangan

3 minggu lalu

Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di Malaysia karena buang puntung rokok sembarangan di tempat umum. 

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh itu dinyatakan bersalah, karena membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.

Kasus WNI ini menjadi kasus pertama di Malaysia, ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Music: Night Breach (AI)

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/16/104400465/wni-jadi-orang-pertama-di-malaysia-yang-dipenjara-karena-buang-puntung

#Malaysia #WNI #Hukum #Pemerintah #PuntungRokok #PenjaraMalaysia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke