Kesalahan penulisan nama pada KTP dapat diperbaiki tanpa sidang pengadilan jika kesalahan tersebut hanya berupa salah ketik atau kekeliruan redaksional, seperti perbedaan satu huruf antara KTP, KK, dan akta kelahiran.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen yang memuat kesalahan serta dokumen pembanding yang menunjukkan penulisan nama yang benar.
Selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dan mengisi Formulir F-1.06.
Di sejumlah daerah, layanan serupa juga tersedia melalui kelurahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #KTP #FotoKTP #GantiKTP
Music: Pressed Newsroom - (AI)
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/16/113000765/tak-perlu-sidang-ini-cara-memperbaiki-nama-di-ktp