JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan sekitar 51,4 ton kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen kontrak gudang.
Polisi menyebut pihak yang diperiksa belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya persetujuan impor, laporan surveyor, dan sertifikat karantina.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai hingga calon penerima dan pedagang kacang tersebut. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama pihak terkait.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/691026/full-polisi-ungkap-dugaan-impor-ilegal-51-4-ton-kacang-tanah-asal-india-di-jakarta