KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam ban serep mobil di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Seorang kurir ditangkap dengan temuan barang bukti seberat 5 kilogram sabu.
Mobil minibus ini dihentikan paksa petugas Bea Cukai dan polisi dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang disimpan di dalam ban serep atau ban cadangan.
Narkotika senilai 9 koma 7 miliar rupiah ini rencananya akan dikirimkan ke seorang pengedar di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial S.
S, diberikan upah sebesar 27 juta rupiah oleh seseorang pengedar sekaligus pengendali berinisial H dan D.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri. Sementara 2 DPO, yakni H dan D, diburu polisi.
#sabu #banserepmobil #penyulundupan
Baca Juga Beli 30 Liter BBM, Nenek Penjual Bensin Eceran Ditipu Dapat Air Campur Pewarna | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/691012/beli-30-liter-bbm-nenek-penjual-bensin-eceran-ditipu-dapat-air-campur-pewarna-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/691016/polisi-ungkap-penyelundupan-sabu-5-kg-di-dalam-ban-serep-mobil-borgol