JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar mengajukan gugatan soal pengajuan praperadilan berulang oleh tersangka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/9/2026).
“Dengan membiarkan perulangan praperadilan secara beruntun tanpa batas akhir. Pemeriksaan pokok perkara pidana di muka persidangan terbuka dapat ditangguhkan secara permanen,” ujar Rismon Sianipar dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Akibat hukumnya, hak konstitusional korban dan masyarakat untuk melihat keadilan keadilan ditegakkan secara objektif telah dirampas dan dilumpuhkan secara inkonstitusional oleh formalisme hukum yang cacat sejak dalam penalaran legislatifnya,” lanjutnya.
Baca Juga Fakta-Fakta Rismon dkk Gugat Praperadilan Berulang ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/688792/fakta-fakta-rismon-dkk-gugat-praperadilan-berulang-ke-mk
#mk #rismonsianipar #praperadilan #sidangmk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690998/full-gugatan-rismon-sianipar-cs-ke-mk-singgung-praperadilan-berulang-beban-pengadilan