:

[FULL] Gugatan Rismon Sianipar Cs ke MK, Singgung Praperadilan Berulang-Beban Pengadilan

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar mengajukan gugatan soal pengajuan praperadilan berulang oleh tersangka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (15/9/2026).

“Dengan membiarkan perulangan praperadilan secara beruntun tanpa batas akhir. Pemeriksaan pokok perkara pidana di muka persidangan terbuka dapat ditangguhkan secara permanen,” ujar Rismon Sianipar dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Akibat hukumnya, hak konstitusional korban dan masyarakat untuk melihat keadilan keadilan ditegakkan secara objektif telah dirampas dan dilumpuhkan secara inkonstitusional oleh formalisme hukum yang cacat sejak dalam penalaran legislatifnya,” lanjutnya.

Baca Juga Fakta-Fakta Rismon dkk Gugat Praperadilan Berulang ke MK di https://www.kompas.tv/nasional/688792/fakta-fakta-rismon-dkk-gugat-praperadilan-berulang-ke-mk

#mk #rismonsianipar #praperadilan #sidangmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690998/full-gugatan-rismon-sianipar-cs-ke-mk-singgung-praperadilan-berulang-beban-pengadilan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke