Grid.ID - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto (BP) memasuki babak baru. Pihak korban menyebut akan meminta perlindungan ke sejumlah lembaga.
"Besok akan ke LPSK, kemudian ke Komnas Perempuan, kemudian ke Kementerian PPA, seperti itu. Sementara kawannya yang menjadi korban dugaan penganiayaan akan memenuhi undangan dari penyelidik PPA Polda Metro Jaya," ungkap Deki Patria selaku kuasa hukum korban di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Permintaan perlindungan ini dilakukan karena korban yang berinisial ANW merupakan perempuan yang masuk kelompok rentan. Kuasa hukum juga menyebut langkah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridVideo