:

Kasus Dugaan Korupsi HGB Kementerian ATR/BPN, KPK Tetapkan 8 Tersangka

11 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan
Video Jurnalis: Febryan Kevin Candra Kurniawan
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Farid Firdaus

#hukum #korupsi#KPK #OTTKPK #KorupsiHGB

MUSIC: Cypher - Wayne Jones

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke