JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, OTT tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.
"Jadi dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang dari kegiatan tersebut yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada hari Senin tanggal 14 September 2026," ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
KPK menyebut total barang bukti yang diamankan dalam OTT ATR/BPN mencapai sekitar Rp106,3 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun dana di rekening.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan, baik berupa uang tunai maupun yang ada di rekening, kurang lebih Rp106,3 miliar,”jelasnya.
Produser: Yuilyana
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690916/ott-atr-bpn-kpk-amankan-19-orang-dan-sita-rp106-3-miliar