KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pengemudi. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta melalui perantara. Sebagian uang tersebut, senilai Rp200 juta, diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
Selain perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan HGB serta dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya.
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
#kpk #atrbpn #hgb #korupsi #ottkpk #bogor
Baca Juga Laporan Terkini dari Gedung KPK, 17 Orang ATR/BPN & Politisi Golkar Terjaring OTT | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/690903/laporan-terkini-dari-gedung-kpk-17-orang-atr-bpn-politisi-golkar-terjaring-ott-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690904/terbaru-kpk-tetapkan-8-tersangka-ott-hgb-bogor-orang-kepercayaan-menteri-ditahan-kompas-petang