KOMPAS.TV - Mengenai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal permintaan ganti rugi.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan ganti rugi imateriil bagi Roy Suryo sejumlah 5 juta rupiah. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, maka pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Dalam gugatannya, Roy Suryo yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total 206 juta rupiah, atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah. Setelah praperadilan selesai, Roy Suryo mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa, dalam sidang perdana kasus ijazah Jokowi yang menyeretnya sebagai tersangka.
Lantas, apakah Roy Suryo bisa lolos dari jerat dakwaan, dan bagaimana pembuktian Roy Suryo untuk mengalahkan pelapor, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo di kasus ijazah? Kita akan bahas bersama Yasena, kuasa hukum Roy Suryo, dan Ade Darmawan, Waketum BRN.
#roysuryo #jokowi #ijazah #praperadilan
Baca Juga Terekam CCTV, Truk Meluncur Tabrak Empat Kios di Cipinang Jaya, Dua Terluka | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/690893/terekam-cctv-truk-meluncur-tabrak-empat-kios-di-cipinang-jaya-dua-terluka-berut
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690894/full-debat-panas-kuasa-hukum-roy-waketum-brn-soroti-gugatan-praperadilan-ke-5-roy-dikabulkan