Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing senilai total kurang lebih Rp 106,3 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebagian besar uang tunai tersebut ditemukan penyidik di kediaman ARF di dalam beberapa koper merah, yang meliputi Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
"Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 896 juta di rumah pihak swasta bernama LEV, Rp 49,5 juta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#OTTKPK #Korupsi #hukum #KPK #KPKOTT #PartaiGolkar #News ##vjlab