:

[FULL] Tok! Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

7 hari lalu

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi karena mengalami upaya paksa yang tidak sah. Namun, tidak seluruh tuntutan ganti rugi Roy Suryo dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan amar putusan, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga Tak Lagi Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Siap Sidang Ijazah Jokowi 17 September | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/690857/tak-lagi-ajukan-praperadilan-roy-suryo-siap-sidang-ijazah-jokowi-17-september-sapa-malam

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690869/full-tok-putusan-praperadilan-kelima-roy-suryo-dikabulkan-sebagian-dapat-ganti-rugi-rp5-juta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke