JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi karena mengalami upaya paksa yang tidak sah. Namun, tidak seluruh tuntutan ganti rugi Roy Suryo dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan amar putusan, Selasa (15/9/2026).