Pada masa Majapahit, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dilibatkan dalam upaya menjaga alam. Prasasti Katiden mencatat warga dari sebelas desa mendapat tugas menjaga hutan dan hamparan alang-alang dari ancaman kebakaran pada musim kemarau. Sebagai penghargaan, mereka dibebaskan dari sejumlah pungutan, termasuk jalang, palawang, hingga titisara, serta memperoleh hak terbatas memanfaatkan hasil alam.
Majapahit juga menerapkan aturan keras terhadap pelanggaran. Dalam Kutaramanawadharmacastra, Pasal 92 bagian sahasa atau paksaan mengatur penebangan pohon tanpa izin pemilik. Pelanggaran pada malam hari dapat berujung hukuman mati, sementara pada siang hari pelaku diwajibkan mengganti dua kali lipat. Aturan juga menjangkau perburuan di kawasan hutan tertutup, sedangkan kajian Basuki Wasis menyebut pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan dapat ditempatkan dalam lapisan sosial Tuccha.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Marvel Dalty
#Humaniora #Budaya ##Kompascomlab #Majapahit #SejarahMajapahit #PrasastiKatiden #KonservasiHutan #KerajaanMajapahit
Music: Mahkota Nusantara (AI)