Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, terkait ganti rugi, Selasa (15/9/2026).
Hakim kemudian memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 juta kepada Roy.
Namun, hakim tidak mengabulkan gugatan Roy lainnya, yakni ganti rugi senilai Rp 206 juta dan penghapusan status tersangka.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #roysuryo #praperadilan #kemenkeu #vjlab