:

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta

6 hari lalu

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, terkait ganti rugi, Selasa (15/9/2026).


Hakim kemudian memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 juta kepada Roy.


Namun, hakim tidak mengabulkan gugatan Roy lainnya, yakni ganti rugi senilai Rp 206 juta dan penghapusan status tersangka.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #roysuryo #praperadilan #kemenkeu #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke