:

Ketentuan Nama yang Boleh dan Dilarang dalam KK, KTP, dan Akta

4 hari lalu

Masyarakat tidak bisa sembarangan mencantumkan nama dalam dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta pencatatan sipil.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan sejumlah aturan mengenai pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Farid Firdaus

#politik #pemerintah #Dukcapil #KTP #KetentuanNamaKTP #Evergreenlab

MUSIC: Fresh Routine (AI)

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke