Masyarakat tidak bisa sembarangan mencantumkan nama dalam dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta pencatatan sipil.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan sejumlah aturan mengenai pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus