KOMPAS.TV - Kapolsek Taman Sari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan 11 tersangka yang diamankan terbagi dalam sejumlah klaster berdasarkan perannya.
Ada tersangka yang berperan sebagai pendana, pembuat, hingga pengedar uang palsu.
Salah satu tersangka berinisial S mengaku menjadi pendana dengan menggunakan uang pribadi sekitar Rp100 juta.
Ia juga mengaku tidak mendapatkan perintah dari pihak lain untuk mendanai produksi uang palsu tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, kemampuan membuat uang palsu dipelajarinya melalui internet.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap melalui sejumlah eksperimen.
Dalam waktu sekitar satu bulan, tersangka mengklaim sudah mampu menghasilkan cetakan yang menurutnya layak.
Targetnya, uang palsu yang diproduksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Selain pendana dan pembuat, polisi juga menemukan tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Salah satunya adalah tersangka berinisial HW.
HW mengaku mulai mengedarkan uang palsu sekitar April atau Mei 2026.
Uang palsu tersebut kemudian ditawarkan kepada seseorang berinisial I untuk diedarkan di wilayah Maluku, termasuk Ambon.
Namun, transaksi uang palsu tersebut tidak dilakukan langsung di Ambon.
Dalam pengakuannya, HW menyebut menyerahkan 800 lembar uang palsu kepada pihak yang akan mengedarkannya.
Sebagai imbalan, HW mengaku dijanjikan komisi dari hasil penyebaran uang palsu tersebut.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtube.com/live/wgak-lw1_tU
#uangpalsu #jaringan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690830/terbongkar-modal-rp100-juta-komplotan-uang-palsu-incar-untung-ratusan-juta-dipo