Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memerintahkan turut termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Ketut, pada Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan uang ganti rugi tersebut akan diserahkan kepada yayasan.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV