:

Tok! Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Dapat Ganti Rugi Sebesar Rp5 Juta

3 minggu lalu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.

Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan memerintahkan turut termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta. 

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Ketut, pada Selasa (15/9/2026). 

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan uang ganti rugi tersebut akan diserahkan kepada yayasan.

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke