KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Militer memutuskan meringankan hukuman dua eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya itu, sanksi pemecatan dari institusi TNI juga dibatalkan.
Putusan tersebut menuai kritik. Sebab, hingga kini, siapa aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andre Yunus masih belum terungkap.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kian memunculkan pertanyaan serius. Di tengah desakan pengungkapan secara transparan, kepolisian justru melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah tersebut. Ia menegaskan, kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
Menurut Dimas, tindak kekerasan ini merupakan pidana umum, meski diduga melibatkan anggota TNI. KontraS juga menilai langkah polisi melimpahkan kasus ke Puspom TNI terlalu dini.
“Kami kecewa. Karena sedari awal, kami merasa bahwa kasus penyiraman air keras ini harusnya dibawa dengan mekanisme Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, artinya lewat peradilan umum,” katanya.
Tak hanya itu, KontraS mengungkap adanya dugaan pengintaian panjang sebelum kejadian. Bahkan disebut terdapat operasi dengan sandi tertentu.
“Kami mendapatkan informasi soal identitas operasi yang digunakan, yaitu operasi dengan kata sandi ‘SADANG’,” ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, jumlah terduga pelaku juga disebut lebih besar dari yang diungkap aparat. Ada 16 orang terduga pelaku yang dilaporkan.
Temuan lain menunjukkan adanya indikasi intimidasi sebelum kejadian, termasuk aktivitas mencurigakan di malam hari dan kendaraan taktis yang terekam CCTV di sekitar lokasi.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtube.com/live/wgak-lw1_tU
#andrieyunus #aktivis #tni
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690806/terkuak-andrie-yunus-disiram-air-keras-kontras-cctv-pengintaian-hingga-operasi-sadang-dipo