JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, menyampaikan sejumlah masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut Amien, efektivitas RUU tersebut harus disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai, terutama dalam memberantas kejahatan bermotif ekonomi dan kejahatan terorganisasi seperti korupsi, narkoba, serta tindak pidana perdagangan orang.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga harus menyasar praktik suap-menyuap.
Amien mengusulkan agar pembahasan tahap awal difokuskan pada perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan.
Ia menyebut, uang tunai dan logam mulia dalam jumlah besar berpotensi menjadi hasil kejahatan sekaligus dapat digunakan untuk membiayai tindak pidana.
Amien juga menyarankan agar pembentukan regulasi dilakukan secara bertahap, mulai dari perampasan aset mencurigakan, kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang, hingga penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690771/eks-waka-kpk-bicara-ruu-perampasan-aset-tak-cukup-kejar-kerugian-negara-hingga-rampas-logam-mulia