KOMPAS.TV - Pengusutan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah naik ke tahap penyidikan harus dilakukan dengan melihat peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi mengatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada peran dan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, dalam rantai penyediaan MBG terdapat sejumlah pihak mulai dari penyedia bahan, pihak yang memasak, menyalurkan hingga mengantarkan makanan.
Guru Besar Ilmu Hukum Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho menilai identifikasi setiap tahapan penyediaan MBG penting agar penetapan tersangka tidak keliru.
Menurutnya, dugaan kelalaian dapat terjadi sejak pembelian bahan, proses memasak hingga pengawasan.
Sementara itu Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami penyidik.
Namun, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Piprim Basarah Yanuarso, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.
Menurutnya, keamanan pangan harus diperhatikan sejak bahan baku hingga makanan dikonsumsi siswa.
Ia juga menilai transparansi waktu memasak, distribusi, hingga makanan disantap penting untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah kasus keracunan kembali terjadi.
Baca Juga [FULL] Pengamat Pro Kontra Sekolah Ikut Cek MBG, Mampukah Guru Menentukan Makanan Layak? |SAPA MALA di https://www.kompas.tv/nasional/690692/full-pengamat-pro-kontra-sekolah-ikut-cek-mbg-mampukah-guru-menentukan-makanan-layak-sapa-mala
#mbg #keracunan #tersangka
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690697/kasus-siswa-keracunan-mbg-di-karo-naik-penyidikan-siapa-jadi-tersangka-parasot