JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Mengadili dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Senin (14/9/2026).