:

[FULL] Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengadili dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Senin (14/9/2026).

Baca Juga Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Sebut Hakim Praperadilan Tak Pertimbangkan SPDP di https://www.kompas.tv/nasional/690568/kuasa-hukum-lodewyk-pusung-sebut-hakim-praperadilan-tak-pertimbangkan-spdp

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690611/full-hakim-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung-penetapan-tersangka-dinyatakan-sah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke