Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan akan menghormati dan menindaklanjuti putusan terkait uji materi layanan telekomunikasi yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat. Kemkomdigi, sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, siap untuk mematuhi, menyelenggarakan, dan jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Namun karena saat ini masih berproses, kita akan tunggu,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan keterangan di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait sistem penghangusan kuota internet.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Internet #Teknologi #KuotaInternet #Hukum #Komdigi #PaketData #MeutyaHafid #News ##vjlab