JAKARTA, KOMPAS.TV - Interaksi individu antarnegara saat ini semakin erat dan meningkat oleh karena adanya perkembangan teknologi komunikasi dan kemudahan transportasi lintas negara.
Di satu sisi, hal ini memberikan dampak positif dalam berbagai hal, namun di sisi lain berpotensi menciptakan persoalan hukum yang melibatkan unsur asing yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya.
Hingga saat ini, Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang terkodifikasi, yang secara khusus mengatur mengenai yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, hukum yang berlaku serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Lantas, seberapa mendesak Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini untuk segera disahkan dan diundangkan?
Sudah bersama saya Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syamsul Maarif.
Baca Juga Pengadilan Hubungan Industrial soal Keseimbangan Hak Pekerja dan Kepastian Berusaha | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/689920/pengadilan-hubungan-industrial-soal-keseimbangan-hak-pekerja-dan-kepastian-berusaha-ma-news
#manews #mahkamahagung #ruu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690575/ketua-kamar-pembinaan-ma-bahas-urgensi-ruu-hukum-perdata-internasional-ma-news