JAKARTA, KOMPASTV - Polisi telah menaikkan penanganan kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menyebabkan ratusan siswa mengalami gejala keracunan tersebut.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai, penetapan tersangka tetap membutuhkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Namanya penyidikan itu ketika sudah ditingkatkan seperti itu idealnya sudah ada tersangka atau barangkali masih calon tersangka karena harus ditetapkan ee sesuai dengan ee kuhapkan berdasarkan minimal dua alat bukti saat ini,” ujar Yusuf. (Timecode 1:09)
Yusuf mendorong polisi segera menjelaskan konstruksi hukum perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus.
“Kita mendorong secepatnya penyidik bisa menjelaskan, tidak hanya nanti ada tersangkanya, tapi yang paling utama unsur pidananya ini harus dijelaskan sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme,” kata Yusuf. (timecode 5:27)
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
#keracunanmbg #karo #kompolnas
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690502/full-belum-ada-tersangka-kasus-keracunan-mbg-karo-disorot-kompolnas