KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Tanah Karo resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Polisi menemukan dugaan tindak pidana dan telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari siswa yang menjadi korban, guru, Kepala SPPG, hingga ahli gizi.
Polisi berencana menggelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengingatkan polisi agar berhati-hati dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan tersebut.
Hibnu juga menilai perlu ada pendekatan forensik khusus untuk mengidentifikasi penyebab keracunan MBG.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada orang tua siswa saat menjenguk korban keracunan MBG di Karo pada Jumat lalu.
Gibran memastikan negara akan memberikan penanganan terbaik, termasuk merujuk korban keracunan MBG ke Jakarta.
Sebelumnya, 361 siswa diduga mengalami keracunan massal seusai menyantap MBG hingga memicu orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Kasus keracunan MBG di Karo yang telah naik ke tahap penyidikan menjadi harapan publik untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab melalui proses pidana.
Kita akan membahas bagaimana penegak hukum perlu memastikan proses penanganan kasus tersebut serta apa yang menjadi harapan publik bersama Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra.
Baca Juga FULL! Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?| KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/690347/full-kasus-keracunan-mbg-di-karo-naik-penyidikan-siapa-tersangka-kompas-petang
#mbg #sppg #keracunanmbg #bgn
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/690382/full-aryanto-sutadi-lbh-medan-soal-penyidikan-keracunan-mbg-di-karo-siapa-yang-tanggung-jawab