KOMPAS.TV – Dua pemuda ditangkap polisi saat diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung remang-remang di Desa Sikapas, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis saat diduga tengah melakukan transaksi sabu. Saat penangkapan, kedua pemuda tersebut sempat mengamuk.
Salah satu pengedar juga sempat membuang barang bukti sabu ke samping warung untuk menghindari pemeriksaan polisi.
Kini, kedua tersangka telah ditahan dan masing-masing terancam hukuman lima tahun penjara.