JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan, dalam menentukan hukuman, dirinya tetap berpegang pada kebenaran yang paling tepat diterapkan dalam perkara.
Ia menyebut kebenaran formal maupun material menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan tersebut.
Menurut Gayus, terdapat kondisi tertentu yang secara formal sudah diatur dalam undang-undang dan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Di antaranya ketika pelaku mengulangi kejahatan atau ketika negara berada dalam kondisi krisis keuangan.
Ketua KPK periode 2011–2015 Abraham Samad menyoroti rekomendasi United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC kepada negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi, termasuk Indonesia.
Salah satu yang menurutnya harus dibenahi adalah korupsi dalam sistem peradilan pidana.
Selain judicial corruption, Samad menyebut persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Yakni illicit enrichment, commercial bribery, dan trading influence.
Samad menilai hal tersebut relevan dengan kondisi Indonesia.
Ia kembali menyoroti independensi sistem peradilan pidana serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Samad kemudian memberikan sejumlah contoh yang menurutnya menunjukkan adanya judicial corruption.
Salah satunya terkait pegawai Mahkamah Agung yang disebut memiliki uang hingga Rp1 triliun.
Tak hanya itu, Samad juga menyinggung kepemilikan rekening dengan jumlah besar di lingkungan kepolisian.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60
#ruuperampasanaset #koruptor #hukummati
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/690323/koruptor-dimiskinkan-atau-dihukum-mati-gayus-lumbuun-dan-abraham-samad-beda-pendapat-rosi