KOMPAS.TV – Seorang pria berusia 35 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video pribadi mantan pacarnya melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kadding, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Baubau bersama Opsnal Reskrim Polres Bone setelah polisi menerima laporan dari perempuan yang diduga menjadi korban.
Kasus tersebut bermula setelah hubungan asmara korban dan tersangka berakhir. Diduga sakit hati karena diputus, tersangka kemudian meneror korban melalui WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video pribadi yang menampilkan korban bersama dirinya.
Polisi menyita satu unit telepon seluler serta dua akun Facebook yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten tersebut. Tersangka kini diamankan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
#penyebarankonten #videopribadi #baubau #bone #polisi #kriminal
Baca Juga Ibu Rumah Tangga Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah, Kerugian Capai Rp4 Miliar | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/690315/ibu-rumah-tangga-diduga-gelapkan-19-mobil-mewah-kerugian-capai-rp4-miliar-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/690319/diputus-cinta-pria-di-baubau-diduga-ancam-sebar-video-pribadi-mantan-pacar-borgol