:

Abraham Samad Khawatir RUU Perampasan Aset Alat Kriminalisasi dan Singgung Kasus Tom Lembong | ROSI

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mengkhawatirkan RUU Perampasan Aset justru dapat disalahgunakan aparat penegak hukum.

Samad menilai, jika sistem peradilan pidana tidak lebih dulu diperbaiki sementara aturan yang dibuat masih interpretatif, celah abuse of power bisa semakin besar.

Samad menyoroti kondisi penegakan hukum Indonesia pada 2025 yang menurutnya masih buruk.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sistem peradilan pidana atau criminal justice system.

Menurut Samad, persoalan tersebut perlu diperbaiki sebelum Indonesia mengeluarkan aturan baru yang dapat ditafsirkan secara luas.

Ia khawatir aturan yang interpretatif justru membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

Persoalan lain yang disoroti Samad adalah isi draft RUU Perampasan Aset.

Ia mengaku melihat adanya draft yang menurutnya belum secara mendalam mengakomodasi kejahatan korupsi.

Salah satunya karena tidak memasukkan secara eksplisit konsep illicit enrichment.

Samad membedakan illicit enrichment dengan unexplained wealth.

Menurutnya, illicit enrichment secara khusus berkaitan dengan peningkatan kekayaan secara tiba-tiba yang diduga berasal dari kejahatan korupsi oleh penyelenggara negara, aparatur sipil negara, maupun aparat penegak hukum.

Sementara unexplained wealth menurut Samad berlaku secara umum.

Samad mengaku khawatir konsep unexplained wealth justru dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyasar orang-orang tertentu.

Kekhawatiran itu, kata Samad, tidak lepas dari adanya kasus-kasus yang menurutnya menunjukkan praktik kriminalisasi dalam perkara kejahatan maupun korupsi.

Ia kemudian menyebut kasus Tom Lembong sebagai salah satu contoh.

“Artinya begini, saya ingin katakan, kita sudah punya banyak kasus, misalnya ada kriminalisasi di kejahatan, ada kriminalisasi di kasus-kasus korupsi, misalnya Tom Lembong.

Di sisi lain, Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun mempersoalkan penggunaan istilah “perampasan aset”.

Menurutnya, yang seharusnya menjadi objek perampasan adalah hasil kejahatan, bukan aset yang diperoleh secara sah.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60 

#ruuperampasanaset #koruptor #hukummati 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690317/abraham-samad-khawatir-ruu-perampasan-aset-alat-kriminalisasi-dan-singgung-kasus-tom-lembong-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke