Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya korban bernama Bambang Setiawan (BS) dalam kerusuhan di Jalan Raya Pejompongan.
Ketiga tersangka diringkus di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, setelah polisi melakukan analisis digital forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yang meliputi satu buah DVR CCTV, 6 potong kayu, 8 buah bongkahan batu, satu flashdisk berisi video untuk analisis digital forensik, serta lima buah gelas kaca dan delapan buah piring guna kepentingan sinkronisasi sidik jari.
Selain itu, penyidik juga mengamankan hasil visum et repertum almarhum BS dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, serta melakukan pemeriksaan laboratorium digital forensik dan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #kerusuhan27agustus #bambangsetyawan #penjualkacabenhil #demopati #vjlab