:

Syarat dan Cara Membuat KK Sendiri meski Belum Menikah

2 jam lalu

Kartu Keluarga (KK) tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Seseorang yang belum menikah juga bisa membuat KK sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Untuk membuat KK sendiri, seseorang harus berusia minimal 17 tahun atau sudah maupun pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Pemohon juga perlu menyiapkan KK lama dan Formulir F-1.02, kemudian mengurusnya di kantor Dinas Dukcapil. Berikut syarat dan cara membuat KK sendiri meski belum menikah.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Fatimah Az Zahra

Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih

Narator: Lina Tiyas Patmulasih

Video Editor: Aqmal Safa Rifai

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Tips #evergreenlab #KartuKeluarga #SyaratBuatKK #CaraBuatKK #Disdukcapil


Musik:   Nightline Feed No 2 (AI)


Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/11/130000365/cara-membuat-kk-sendiri-meski-belum-menikah-ini-syaratnya 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke