Kartu Keluarga (KK) tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Seseorang yang belum menikah juga bisa membuat KK sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Untuk membuat KK sendiri, seseorang harus berusia minimal 17 tahun atau sudah maupun pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Pemohon juga perlu menyiapkan KK lama dan Formulir F-1.02, kemudian mengurusnya di kantor Dinas Dukcapil. Berikut syarat dan cara membuat KK sendiri meski belum menikah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Tips #evergreenlab #KartuKeluarga #SyaratBuatKK #CaraBuatKK #Disdukcapil
Musik: Nightline Feed No 2 (AI)
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/11/130000365/cara-membuat-kk-sendiri-meski-belum-menikah-ini-syaratnya