Masyarakat tidak bisa sembarangan mencantumkan nama dalam dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta pencatatan sipil. Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah aturan mengenai pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan itu tidak hanya mengatur kriteria nama yang dicatat, tetapi juga memuat sejumlah larangan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan. Lantas, nama apa saja yang tidak boleh digunakan dalam dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan akta?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Clear Signal No 2 (AI)
#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #AturanNamadiKTP #NamayangDilarangdiKTP #NamadiKTP #DisdukCapil