:

Mahfud MD Nilai Tindak Pidana Judol Harusnya Masuk RUU Perampasan Aset

3 minggu lalu

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai, tindak pidana judi online (judol) seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut Mahfud, hal ini diperlukan agar penanganan judi online bisa tuntas hingga ke dalangnya.

"Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu," ujar dia.

Tayangan lengkap dapat disaksikan di:
https://www.youtube.com/watch?v=dAScm_4ROo0

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah ##Dailynews #MahfudMD #JudiOnline #Judol #RUUPerampasanAset #PerampasanAset

Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/11/09083381/mahfud-nilai-tindak-pidana-judol-seharusnya-masuk-ruu-perampasan-aset

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke