Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai, tindak pidana judi online (judol) seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga," kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurut Mahfud, hal ini diperlukan agar penanganan judi online bisa tuntas hingga ke dalangnya.
"Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu," ujar dia.
Tayangan lengkap dapat disaksikan di:
https://www.youtube.com/watch?v=dAScm_4ROo0
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#Politik #Pemerintah ##Dailynews #MahfudMD #JudiOnline #Judol #RUUPerampasanAset #PerampasanAset
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/11/09083381/mahfud-nilai-tindak-pidana-judol-seharusnya-masuk-ruu-perampasan-aset