KOMPAS.TV – Keluarga korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menempuh jalur hukum setelah menilai penanganan terhadap korban berjalan lamban.
Pihak keluarga melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, Badan Gizi Nasional, serta guru sekolah. Laporan tersebut telah dibuat di Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026.
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum keluarga korban juga akan menyiapkan gugatan perdata terkait kasus dugaan keracunan MBG tersebut.