:

Koruptor Dimiskinkan atau Dihukum Mati? Abraham Samad dan Gayus Lumbuun Beda Pendapat | ROSI

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad mengatakan pemberantasan korupsi tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan crime control.

Paradigma pemberantasan korupsi, menurutnya, harus mulai bergeser menuju asset recovery atau pemulihan aset.

Samad menilai perampasan aset memiliki tujuan penting, yakni mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi.

Maka menurut Samad, hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara.

Ia juga menekankan pentingnya hukuman yang berat dan konsisten.

Sementara itu Hakim Agung 2011-2018, Gayus Lumbuun ketika ditanya apakah koruptor lebih baik dimiskinkan atau dijatuhi pidana mati, Gayus memilih perampasan seluruh hasil kejahatan.

Meski memilih perampasan hasil kejahatan, Gayus tidak menutup kemungkinan hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, pidana mati telah diatur dalam undang-undang untuk keadaan tertentu.

Gayus juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor memiliki dasar hukum.

Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar. 

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/X8Xx9rNIb60 

#ruuperampasanaset #koruptor #abrahamsamad

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/690058/koruptor-dimiskinkan-atau-dihukum-mati-abraham-samad-dan-gayus-lumbuun-beda-pendapat-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke