JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 2011–2018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad.
Gayus menegaskan pidana mati masih relevan dan sangat mungkin diterapkan terhadap koruptor apabila memenuhi kondisi tertentu yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, aturan tersebut membuka kemungkinan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang.
Baca Juga Polemik! Abraham & Gayus Blak-blakan Soal Koruptor Dimiskinkan vs Dipidana Mati di https://www.kompas.tv/video/690037/polemik-abraham-gayus-blak-blakan-soal-koruptor-dimiskinkan-vs-dipidana-mati
Sementara itu, Abraham Samad menyoroti persoalan efek jera. Ia menilai hukuman berat harus dijalankan secara konsisten dan mempertanyakan efektivitas pidana berat jika koruptor masih mendapatkan berbagai privilege, termasuk remisi.
Samad menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan berbicara soal hukuman mati, tetapi juga harus memastikan hukuman benar-benar dijalani serta hasil kejahatan dikembalikan melalui perampasan aset.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690039/tegas-gayus-koruptor-sangat-mungkin-dihukum-mati-samad-soroti-remisi-dan-efek-jera