JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan tajam soal hukuman bagi koruptor terjadi dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 2011–2018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad.
Ketika dihadapkan pada pilihan antara memiskinkan koruptor atau menjatuhkan pidana mati, Samad menekankan pentingnya asset recovery dengan merampas hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga Adu Analisa! Gayus Lumbuun: Koruptor Masih Layak Dihukum Mati, Samad Sebut Bukan Obat Mujarab di https://www.kompas.tv/video/690036/adu-analisa-gayus-lumbuun-koruptor-masih-layak-dihukum-mati-samad-sebut-bukan-obat-mujarab
Menurut Samad, hukuman berat juga harus diberikan secara konsisten agar benar-benar menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Gayus Lumbuun menilai pidana mati tetap dimungkinkan apabila kondisi yang diatur dalam UU Tipikor terpenuhi.
Gayus menyebut pilihan hukuman harus melihat kebenaran formil dan materiil, termasuk kondisi tertentu seperti pengulangan tindak pidana dan keadaan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Produser: Prayogi H
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690037/polemik-abraham-gayus-blak-blakan-soal-koruptor-dimiskinkan-vs-dipidana-mati