JAKARTA,KOMPAS.TV - Perdebatan soal hukuman mati bagi koruptor mencuat dalam diskusi bersama Hakim Agung periode 2011–2018 Gayus Lumbuun dan mantan Ketua KPK 2011–2015 Abraham Samad.
Gayus menegaskan hukuman mati masih relevan di Indonesia karena tetap diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Ia menyebut pidana mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Baca Juga Singgung Kasus Tom Lembong! Eks Hakim Agung & Ketua KPK Soal RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata di https://www.kompas.tv/video/690035/singgung-kasus-tom-lembong-eks-hakim-agung-ketua-kpk-soal-ruu-perampasan-aset-bisa-jadi-senjata
Sementara itu, Abraham Samad tidak mempersoalkan keberadaan hukuman mati dalam aturan, tetapi menilai hukuman mati bukan obat paling mujarab untuk menciptakan efek jera.
Samad menekankan pentingnya hukuman berat yang benar-benar konsisten, termasuk tanpa privilege yang berlebihan bagi koruptor.
Keduanya pun berbeda pandangan mengenai cara paling efektif memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan dalam pemberantasan korupsi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690036/adu-analisa-gayus-lumbuun-koruptor-masih-layak-dihukum-mati-samad-sebut-bukan-obat-mujarab