JAKARTA, KOMPAS.TV - Abraham Samad, mantan Ketua KPK periode 2011–2015, dan Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung periode 2011–2018, berbeda pandangan mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.
Samad menilai sejumlah konsep dalam rancangan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait non-conviction based asset forfeiture (NCB), unexplained wealth, dan illicit enrichment.
Ia meminta pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Baca Juga [FULL] TNI AL & Basarnas Update Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Batas Radius 3km di https://www.kompas.tv/video/690013/full-tni-al-basarnas-update-pencarian-5-jurnalis-hilang-di-selat-sunda-batas-radius-3km
Sementara itu, Gayus Lumbuun berpandangan RUU Perampasan Aset sebaiknya segera disahkan apabila aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis telah terpenuhi.
Menurut Gayus, pembahasan aturan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan penundaan justru dapat menghambat upaya penegakan hukum.
Dalam dialog ini, keduanya juga membahas mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, kewenangan aparat penegak hukum, serta pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690033/beda-pandangan-ruu-perampasan-aset-abraham-minta-ditunda-gayus-desak-segera-disahkan