:

Beda Pandangan! RUU Perampasan Aset: Abraham Minta Ditunda, Gayus Desak Segera Disahkan

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Abraham Samad, mantan Ketua KPK periode 2011–2015, dan Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung periode 2011–2018, berbeda pandangan mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Samad menilai sejumlah konsep dalam rancangan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait non-conviction based asset forfeiture (NCB), unexplained wealth, dan illicit enrichment.

Ia meminta pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga [FULL] TNI AL & Basarnas Update Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Batas Radius 3km di https://www.kompas.tv/video/690013/full-tni-al-basarnas-update-pencarian-5-jurnalis-hilang-di-selat-sunda-batas-radius-3km

Sementara itu, Gayus Lumbuun berpandangan RUU Perampasan Aset sebaiknya segera disahkan apabila aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis telah terpenuhi.

Menurut Gayus, pembahasan aturan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan penundaan justru dapat menghambat upaya penegakan hukum.

Dalam dialog ini, keduanya juga membahas mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, kewenangan aparat penegak hukum, serta pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/690033/beda-pandangan-ruu-perampasan-aset-abraham-minta-ditunda-gayus-desak-segera-disahkan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke