:

Penampakan Uang Rp 1 Triliun Disita Kejagung dalam Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan

2 jam lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.


"Itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara. Di situ nol bunga, 0 persen," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).


Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar.


Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang dollar Amerika Serikat (AS) senilai 166.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliar.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI.


"Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," katanya.


Penulis: Febryan Kevin Candra Kurniawan, Jessi Carina 

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna


~J #Korupsi #Hutan #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke