Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V.
Uang tersebut kemudian dipajang sebagian di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL.
Saiful juga menyebutkan bahwa penyerahan uang Rp 1 triliun lebih tersebut merupakan wujud itikad baik dari PT PSMI.
Adapun perkara ini bermula dari pengusutan yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Saiful bilang, PT Inhutani V Lampung awalnya mengantongi izin hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 seluas kurang lebih 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Namun sejak tahun 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka kawasan hutan dan menguasai lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #korupsi #kejaksaanagung #hutan #lampung #vjlab