JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menanggapi beredarnya berita acara di media sosial yang disebut memuat dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, setelah diteliti dan dikonfirmasi, berita acara yang beredar tersebut bukan merupakan berita acara Tim 9 dan sejumlah pemberian uang yang disebut dalam dokumen itu dinyatakan tidak benar.